'/> Makalah Bank Dan Forum Keuangan Lain Pegadaian

Info Populer 2022

Makalah Bank Dan Forum Keuangan Lain Pegadaian

Makalah  Bank Dan Forum Keuangan Lain Pegadaian
Makalah  Bank Dan Forum Keuangan Lain Pegadaian
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai yaitu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memmemberikankan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk memakai barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak sanggup memenuhi kewajibannya pada ketika jatuh tempo.

Perusahaan Umum Pegadaian yaitu satu-satunya tubuh perjuangan di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan forum keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar aturan gadai ibarat dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya yaitu memmemberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai supaya masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan forum keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat forum keuangan yang ibarat lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.

1. Pimpinan

Kegiatan perjuangan Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang eksekutif utama dan beberapa direktur. Masa jabatan dari masing-masing anggota dewan direksi yaitu 5 (lima) tahun, dan sehabis masa jabatan tersebut berakhir yang bersengkutan sanggup diangkat kembali. Di samping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan mengelola kegiatan usaha, Perum pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang fungsi utamanya yaitu untuk mengawasi terlaksanakan kegiatan perjuangan Perum Pegadaian supaya selalu sesuai dengan ketemtuan yang berlaku dan sanggup merealisasikan misinya untuk membantu masyarakat dalam bidangpendanaan atas dasar hokum gadai. Dewan pengawas juga bertanggung tpendapat untuk mengawasi pengelolaan keuangan perum pegadaian supaya tubuh perjuangan ini tidak mengalamikerugian yang sanggup memberatkan keuangan negara. Anggota dewan direksi dan dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presidan atas usul Menteri Keuangan dibantu oleh sebuah Direktorat Jenderal.



2. Kegiatan Usaha

Penghimpunan Dana

Dana yang diharapkan oleh Perum Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usahanya berasal dari :

a) Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b) Dana jangka pendek sebagian besar yaitu dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c) Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain)
d) Penerbitan obligasi
e) Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama yaitu pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliardan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga hingga tahun 1994 total evaluasi obligasi yang telah diterbitkan yaitu Rp 50 miliar.
f) Modal sendiri

Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1) Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2) Penyertaan modal pemerintah
3) Laba ditahan: keuntungan ditahan ini merupakan akumulasi keuntungan semenjak perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda.


Penggunaan Dana

Dana yang berhasil dihimpun kemudian dipakai untuk mendanai kegiatan perjuangan Perum Pegadaian. Dana tersebutantara lain dipakai untuk hal-hal memberikankut :

a) Uang kas dan dana likuid lain

Perum pegadaian memerlukan dana likuid untuk mengembangkan kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hokum gadai, biaya operasional yang harus segera dikeluarkan, pembayaran pajak, dan lain-lain.

b) Pembelian dan pengadaan banyak sekali bbentuk aktiva tetap dan inventaris

Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara pribadi sanggup menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting supaya kegiatan usahanya sanggup dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain yaitu berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, meubel, brankas, dan lain-lain.

c) Pendanaan kegiatan operasional

Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain dipakai untuk : honor pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.

d) Penyaluran dana

Pengunaan dana yang utama yaitu untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar aturan gadai. Ludang keringh dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, alasannya yaitu memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan sanggup menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain ibarat investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.

e) Investasi lain

Keludang keringhan dana (idle fund) yang belum diharapkan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum sanggup disalurkan kepada masyarakat, sanggup ditanamkan dalam banyak sekali macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini sanggup menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian sanggup memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, ibarat kantor dan took. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga ibarat pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.



3. Proses Pinjaman atas Dasar Hukum gadai

Barang yang sanggup digadaikan

Pada dasarnya, hampir tiruana barang bergerak sanggup digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yng sanggup digadaikan meliputi:

a. Barang perhiasan
b. Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan kerikil mulia.
c. Kendaraan
d. Mobil, sepeda motor, sepeda,dan lain-lain
e. Barang elektronik
f. Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan lain-lain
g. Barang rumah tangga
h. Pertidak ada yang kurangan dapur, pertidak ada yang kurangan makan, dan lain-lain
i. Mesin-mesin
j. Tekstil
k. Barang lain yang dianggap berpenilaian oleh Perum pegadaian.



Namun mengingat keterbatasan kawasan penyimpanan, keterbatasan sumber daya insan di pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak sanggup digadaikan. Barang-barang yang tidak sanggup digadaikan mencakup :

a. Binatang ternak, alasannya yaitu memerlukan kawasan penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
b. Hasil bumi, alasannya yaitu memperringan dan sepele bau atau rusak
c. Barang dagangan dalam jumlah besar, alasannya yaitu memerlukan kawasan penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d. Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
e. Barang yang amat kotor
f. Kendaraan yang sangat besar
g. Barang-barang seni yang tidak ringan dan sepele ditaksir
h. Barang yang sangat memperringan dan sepele terbakar
i. Senjata api, amunisi, dan mesiu
j. Barang yang disewabelikan
k. Barang milik pemerintah
l. Barang ilegal


Penaksiran

Pinjaman atas dasar aturan gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pada kantor.pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjamna sangat tergantung pada evaluasi barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terludang keringh berlalu dan silam harus ditaksir penilaiannya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir yaitu orang-orang yang sudah mendapatkan training khusus dan berpengalaman dalam melaksanakan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian supaya penaksiran atas suatu barang bergerak sanggup sesuai dengan evaluasi sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barang yaitu sebagai memberikankut :

a. Barang berkantong

1) Emas

a) Petugas menaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan sesuai ketentuan taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga ajaran untuk keperluan penaksiran ini selalu diadaptasi dengan perkembangan harga yang terjadi.
b) Petugas penaksir melaksanakan pengujian karatase dan berat.
c) Petugas penaksir memilih evaluasi taksiran

2) Permata

a) Petugas penaksir melihat sesuai ketentuan taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu diadaptasi dengan perkembangan pasar permata yang ada.
b) Petugas penaksir melaksanakan pengujian kualitas dan berat permata
c) Petugas penaksir memilih evaluasi taksiran


3) Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)
a) Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga ajaran untuk keperluan penaksiran ini selalu diadaptasi dengan perkembangan harga yang terjadi.
b) Petugas penaksir memilih evaluasi taksiran

Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan sehabis dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas yang berdasarkan harga pasar yaitu sepenilaian Rp 100.00, evaluasi taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut yaitu sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah memutuskan pengali untuk berlian yaitu 45%, angka pengali untuk tekstil yaitu 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan teladan untuk memilih besarnya pinjaman yang akan dimemberikankan kepada nasabah.

Pemmemberikanan Pinjaman

Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang dimemberikankan. Setelah itu ditentukan, maka petugas memilih jumlah uang pinjaman yang sanggup dimemberikankan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap evaluasi taksiran, dan presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.

Pelunasan

Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemmemberikanan pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melaksanakan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya nasabah sanggup melunasi kewajibannya setiap ketika tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan pribadi ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah sanggup mengambil kembali barang yang digadaikan.

Pelelangan

Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada ketika yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi hal-hal memberikankut:

1) Pada ketika masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya alasannya yaitu banyak sekali alasan, dan
2) Pada ketika masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya alasannya yaitu banyak sekali alasan

Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan dipakai untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang terdiri dari :

1) Pokok pinjaman
2) Sewa modal atau bunga
3) Biaya lelang

Apabila barang yang digadaikan tidak laris dilelang atau terjual dengan harga yang ludang keringh rendah daripada evaluasi taksiran yang telah dilakukan pada wal pemmemberikanan pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laris dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh perum pegadaian.

4. Manfaat

Bagi nasabah

Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian yaitu ketersediaan dana dengan mekanisme yang relatif ludang keringh sederhana dalam waktu yang ludang keringh cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga sanggup memperoleh manfaat antara lain :

a. Penaksiran evaluasi suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan sanggup dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli sering tidak ringan dan sepele hingga pada suatu kesepakatan yang sama.
b. Penitipan suatu barang bergerak pada kawasan yang kondusif dan sanggup dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang kondusif menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak sanggup menempatkan barang bergeraknya di Perum pegadaian.


Bagi Perum Pegadaian

Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang dimemberikankan kepada nasabahnya yaitu :
a. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum pegadaian.
c. Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negarayang bergerak dlam bidang pembiayaan berupa pemmemberikanan dukungan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan mekanisme dan cara yang relatif sederhana.
d. Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, keuntungan yang diperoleh oleh Perum Pegadaian dipakai untuk :

1) Dana pembangunan semesta (55%)
2) Cadangan umum (20%)
3) Cadangan tujuan (5%)
4) Dana sosial (20%)

5. Pegadaian Syariah

Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya produk-produk berbasis syariah mempunyai karakteristik seperti, tidak memunggut bunga dalam banyak sekali bentuk alasannya yaitu riba, memutuskan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melaksanakan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian syariah atau kerap dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya memakai metode Fee Based Income (FBI).

Sebagai peserta gadai ataudisebut mutahim,penggadai akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) memberikankut dengan janji pinjam-meminjam yang disebut dengan Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (ijarah). Dalam janji gadai syariah disebutkan bila jangka waktu janji tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui terjamin (marhun) miliknya dijual oleh muhtarin guna melunasi pinjaman. Sedangkan janji sewa kawasan (ijaroh) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan peserta gadai untuk menyewa kawasan untuk penyimpanan dan peserta gadai akan mengenakan jasa simpan.

Salah satu penemuan produk yang diluncurkan oleh pegadaian yaitu Program Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian yang ketika ini ludang keringh dikenal dengan Gadai Gabah.program ini diluncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi kerugian petani tanggapan perbedaan harga jual gabah pada ketika panen raya.sasaran utama kegiatan ini yaitu membantu petani supaya bisa menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengalaman ketika ini knorma dan sopan santun terjadi panen raya , petani selalu dirugikan . Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh petani pada ketika animo panen tanggapan anjloknya harga gabah, Perum pegadaian meluncurkan gadai gadai gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada animo panen, untuk ditebus dan dijual knorma dan sopan santun harga gabah kembali normal.Petani menggadaikan sebagian gabahnya pada animo panen pada perum pegadaian dengan harga yang berlaku ketika itu. Setelah harga gabah kembali normal, petani sanggup menebusnya dengan harga yang sama knorma dan sopan santun menggadaikan gabahnya ditambah harga sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. Jika selama batas empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak sanggup menebusnya, gabah akan dilelang oleh perum pegadaian . keludang keringhan harga gabah akan dimemberikankan kepada petani. Gabah yang diterima sebagai barang jaminan yaitu Gabah kering Giling (GKG). Bila gabah petani bukan gabah kering giling maka petani akan dikenakan proses penanganan (handling) sebesar Rp 10 per kg.



A. Produk

1. KCA (Kredit Cepat Aman)

Kredit KCA yaitu pinjaman berdasarkan aturan gadai dengan mekanisme pelayanan yang memperringan dan sepele, kondusif dan cepat. Dengan perjuangan ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak mempunyai terusan kedalam perbankan.

Dengan demikian, kalangan tersebut terhindar dari praktek pemmemberikanan uang pinjaman yang tidak wajar. Pemmemberikanan kredit jangka pendek dengan pemmemberikanan pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- hingga dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak, baik berupa barang tambahan emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan sanggup diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modal dan biaya administrasinya saja.

2. Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)

Membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.

Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan perjuangan produktif, terutama bagi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah melalui pemmemberikanan banyak sekali akomodasi kredit yang cepat, memperringan dan sepele dan murah. Salah satu bentuk akomodasi pinjaman yang sanggup diperoleh para pengusaha UMKM yaitu kredit KREASI.

KREASI yaitu kredit dengan sistem FIDUSIA, yang dimemberikankan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.

· Prosedur pengajuannya sederhana, memperringan dan sepele dan cepat.
· Dalam tempo 3 hari kredit sudah bisa cair.
· KREASI sanggup diperoleh di kantor cabang diseluruh Indonesia.
· Jangka waktu pinjaman fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau pun 36 bulan.
· Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah, hanya 0.9% per bulan, flat.
· Agunan BPKB kendaraan bermotor (mobil plat kuning / hitam, serta sepeda motor)
sehingga kendaraan sanggup tetap dipergunakan untuk mendukung operasional usaha.
· Pelunasan kredit dilakukan dengan angsuran tetap setiap bulan.
· Pelunasan sekaligus sanggup dilakukan sewaktu-waktu dengan pemmemberikanan diskon untuk sewa modal.

Persyaratan :

· Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
· Menyerahkan dokumen perjuangan yang sah
· Usaha telah berjalan minimal 1(satu) tahun
· Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian)
· Memenuhi kriteria kelayakan usaha



Prosedur pemmemberikanan KREASI :
· Nasabah mengisi formulir aplikasi Kredit KREASI.
· Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, terjamin dan persyaratan lainnya.
· Petugas Pegadaian menyidik keabsahan dokumen yang diserahkan.
· Petugas melaksanakan survey ke kawasan perjuangan untuk menganalisis kelayakan perjuangan serta menaksir terjamin .
· Nasabah bersama istri / suami menandatangani surat perjanjian kredit
· Pencairan kredit.

3. Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)

KRASIDA merupakan pemmemberikanan pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.

Keungulan :
· Proses memperringan dan sepele dan pengajuan kredit Anda sudah bisa cair dalam waktu yang relatif cepat.
· Fleksibel dalam memilih jangka waktu pinjaman, mulai dari 12 bulan, 24 bulan, ataupun 36 bulan.
· Sewa modal yang relatif murah hanya 0.9% per bulan Flat atau 11.8% per tahun *)
· Agunan tambahan hanya emas
· Pinjaman bisa mencapai 95% dari evaluasi taksiran terjamin
· Pelunasan kredit dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan dengan jumlah angsuran tetap
· Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memmemberikankan pelayanan
· Pelunasan sekaligus sanggup dilakukan sewaktu-waktu dengan pemmemberikanan diskon sewa modal.

Persyaratan :
· Membawa terjamin berupa tambahan emas
· Fotocopy Identitas Diri (KTP dan KK)
· Fotocopy Surat Ijin Usaha atau surat keterangan domisili perjuangan dari Lurah/Kades.

Prosedur Pemmemberikanan Kredit :
· Nasabah mengisi formulir aplikasi kredit KRASIDA
· Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, tambahan emas, serta persyaratan lainnya
· Petugas Pegadaian menyidik keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan
· Petugas Pegadaian menaksir terjamin yang diserahkan
· Bersama Suami/Istri untuk menandatangani surat perjanjian kredit
· Pencairan kredit



4. Gadai Syariah ( Ar- Rahn)

RAHN yaitu produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya manajemen dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).

Pegadaian Syariah mentpendapat kebutuhan transaksi gadai sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan Menentramkan.

Persyaratan:
· Membawa fotocopy KTP atau bukti diri lainnya (SIM, Paspor, dll).
· Mengisi formulir seruan Rahn.
· Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti: tambahan emas, berlian; kendaraan bermotor; barang-barang elektronik.

Prosedur Pemmemberikanan Pinjaman (Marhun Bih):
· Nasabah mengisi formulir seruan Rahn.
· Nasabah menyerahkan formulir seruan Rahn yang dilampiri dengan fotocopy bukti diri serta barang jaminan ke loket.
· Petugas Pegadaian menaksir (marhun) terjamin yang diserahkan.
· Besarnya pinjaman/marhun bih yaitu sebesar 90% dari taksiran marhun.
· Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani janji dan mendapatkan uang pinjaman

5. Jasa Taksiran

Jasa Taksiran yaitu suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau evaluasi harta benda miliknya. Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat sanggup mengetahui dengan niscaya wacana evaluasi atau kualitas suatu barang miliknya sehabis ludang keringh dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman. Kepastian evaluasi atau kualitas suatu barang. Misalnya kualitas emas atau kerikil permata, sanggup memmemberikankan rasa kondusif dan rasa ludang keringh niscaya bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai evaluasi investasi yang tinggi.

6. Jasa Titipan

Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat berharga perlu di jaga keamanannya supaya tidak hingga hilang, rusak atau di salahgunakan orang lain. Tetapi ternyata tidak selamanya barang dan surat berharga itu kondusif di tangan sendiri.

Jika anda mendapatkan ketidak ringan dan sepelean "mengamankan"nya di rumah sendiri, alasannya yaitu akan dinas ke luar kota/luar negeri, menunaikan ibadah haji, berlibur, sekolah di luar negeri , dll. Percayakan saja penyimpanannya kepada kami. Jangka waktu penitipan dua ahad hingga dengan satu tahun dan sanggup di perpanjang. Kami akan menjaga dan melindunginya dengan penuh perhatian.

7. KRISTA

Membantu mengembangkan Usaha Rumah Tangga, serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.

Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan perjuangan produktif, Usaha Rumah Tangga melalui pemmemberikanan banyak sekali akomodasi kredit yang cepat, memperringan dan sepele dan murah. Salah satu bentuk akomodasi pinjaman yang sanggup diperoleh para Usaha Rumah Tangga yaitu kredit KRISTA. KRISTA yaitu kredit Usaha Rumah Tangga, yang dimemberikankan kepada Usaha Rumah Tangga untuk pengembangan usahanya.

· Prosedur pengajuannya sangat memperringan dan sepele.
· Pelayanan memperringan dan sepele, cepat dan aman
· Proses ± hanya 3 hari.
· Pinjaman hingga dengan Rp 3.000.000,00
· Pinjaman sanggup diangsur hingga 36 bulan dengan jumlah angsuran tetap.
· Sewa modal cukup kompetitif, hanya 1% per bulan.
· Agunan tidak menjadi persyaratan mutlak.

Persyaratan :
· Pengusaha kelompok mikro (pedagang kecil / tukang sayur / K5)
· Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
· Menerapkan system tanggung renteng pada anggota kelompok.
· Tidak sedang mempunyai hutang modal kerja kepada kelompok perjuangan / forum keuangan lain.
· Tempat tinggal / domisili terang dibuktikan dengan bukti diri diri (KTP dan KK).

8. ARRUM (ar-rahn untuk perjuangan mikro kecil)

Bagi Anda para pengusaha mikro kecil, sekarang telah tiba Pembiayaan ARRUM untuk pengembangan perjuangan Anda dengan berprinsip syariah.

Keunggulan:
· Persyaratan yang memperringan dan sepele, proses yang cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
· Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
· Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor) sehingga fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
· Nilai pembiayaan sanggup mencapai hingga 70% dari evaluasi taksiran terjamin .
· Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
· Pelunasan sekaligus sanggup dilakukan sewaktu-waktu dengan pemmemberikanan diskon ijaroh.
· Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memmemberikankan pelayanan.

Persyaratan:
· Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun
· Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai terjamin pembiayaan
· Melampirkan:

a. Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
b. Copy KTP Suami/Istri
c. Copy Surat Nikah
d. Copy dokumen perjuangan yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan perjuangan dari Kelurahan atau Dinas terkait)
e. Asli BPKB Kendaraan bermotor
f. Copy rekening koran/dana (jika ada)
g. Copy pembayaran listrik dan telpon
h. Copy pembayaran PBB
i. Copy laporan keuangan usaha
· Memenuhi kriteria kelayakan usaha

Proses memperoleh pembiayaan ARRUM.
· Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
· Melampirkan dokumen-dokumen usaha, terjamin , serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
· Petugas Pegadaian menyidik keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
· Petugas Pegadaian melaksanakan survey analisis kelayakan perjuangan serta menaksir terjamin .
· Penandatanganan janji pembiayaan.
· Pencairan pembiayaan.

9. Mulia

Logam Mulia atau emas mempunyai banyak sekali aspek yang menyentuh kebutuhan insan disamping mempunyai evaluasi estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang penilaiannya stabil, likuid, dan kondusif secara riil.

Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) yaitu penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan terjamin dengan jangka waktu Fleksibel.

Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi Abadi yaitu persetujuan atau kesepakatan yang dibentuk bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.

Keuntungan memberikannvestasi melalui Logam Mulia :
a. Jembatan mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
1) Menabung Logam Mulia untuk menunaikan Ibadah Haji
2) Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak di masa mendatang
3) Memiliki Tempat Tinggal dan Kendaraan.
b. Alternatif Investasi yang kondusif untuk menjaga Portofolio Asset Anda
c. Merupakan Asset yang sangat Likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll.
d. Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg

Persyaratan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi :
· Copy KTP Pemohon * | **
· Copy Kartu Keluarga *
· Copy NPWP **
· Copy AD/ART **
· Menyerahkan Uang Muka * | **

* = Perorangan
** = Badan Usaha



10. Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)

Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang berhubungan dengan Western Union.

Keuntungan dan keunggulan :
· Dapat dilayani di Kantor Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.
· Standar layanan yang bermutu dan berkharisma dalam hal Keamanan, Operasi dan Layanan Pelanggan.
· Cara Cepat dan memperringan dan sepele pengiriman ke seluruh dunia.
· Transaksi kondusif dan hanya dibayarkan kepada orang yang dituju.
· Biaya yang cukup kompetitif.
· Tanpa harus mempunyai Rekening Bank
· Tidak ada biaya apapun untuk peserta uang.

Syarat yang harus dipenuhi nasabah Pengirim Uang :
· Mengisi dan metidak ada yang kurangi form Pengiriman Uang.
· Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
· Mengetahui nama dan alamat tidak ada yang kurang Calon Penerima Uang

Syarat yang harus dipenuhi nasabah Penerima uang :
· Mengisi dan metidak ada yang kurangi form Menerima Uang.
· Membawa Nomor Kontrol Kiriman Uang atau MTCN.
· Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
· Mengetahui dengan baik nama pengirim.
· Mengetahui kawasan asal uang.
· Mengetahui dengan benar berapa jumlah yang akan diambil.
Advertisement

Iklan Sidebar