'/> Mekanisme Pelaksanaan Pendataan Agenda Dukungan Sosial

Info Populer 2022

Mekanisme Pelaksanaan Pendataan Agenda Dukungan Sosial

Mekanisme Pelaksanaan Pendataan Agenda Dukungan Sosial
Mekanisme Pelaksanaan Pendataan Agenda Dukungan Sosial
Penerima proteksi iuran jaminan kesehatan ialah peserta jaminan kesehatan yang didaftarkan dan dibayar iurannya oleh pemerintah. Peserta tersebut terdiri dari fakir miskin dan orang tidak bisa yang dipilih pemerintah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam tahap ini pemerintah akan melaksanakan pendataan kepada seluruh masyarakat miskin yang ada di Indonesia yang dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) di setiap daerah. Kemudian data yang didapat dari BPS tersebut menjadi materi perberat sebelahan bagi pemerintah untuk memilih jumlah nasional peserta proteksi iuran jaminan kesehatan yang dilakukan oleh menteri sosial dan menteri keuangan yang berkoordinasi dengan menteri dan forum yang terkait.
Adapun pengertian pendataan keluarga berdasarkan BKKBN dikutip Siti Internawati ialah : “Kegiatan pengumpulan data-data primer wacana demografi, keluarga berencana, dan tahapan keluarga sejahtra serta data individu anggota keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah secara serentak pada waktu yang telah ditentukan melalui kunjungan keluarga dari rumah kerumah”[1].
Pendataan ini diperlukan sanggup menjaring seluruh keluarga miskin yang ada di seluruh Indonesia sehingga keluarga miskin yang terdata sanggup didaftarkan sebagai peserta proteksi iuran jaminan kesehatan dan menikmati kegiatan jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah.
Penetapan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tahun 2014 masih memakai hasil Program Pendataan Perlindungan Sosial tahun 2011. Mekanisme pendataan yang dilakukan oleh BPS tersebut dilakukan sistem Statistik Deskriptif (Dedukatif). Menurut Hartono menyatakan bahwa :
“Stastitik Deskriptif (Deduktif) yaitu kegiatan statistik yang dimulai dari menghimpun data, mengolah data, menyajikan dan menganalisa data angka, guna memdiberikan citra wacana sesuatu gejala, tragedi atau keadaan”[2].
Oleh sebab itu, pemerintah menunjuk Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melaksanakan kegiatan pendataan rumahtangga miskin sebagai peserta proteksi iuran jaminan kesehtan. Sebagai forum Non Departemen yang bertugas pokok untuk perstatistikan, maka BPS harus melaksanakan suatu perencanaan mulai dari menciptakan konsep definisi, metodologi, rekrutmen petugas, training petugas, pendataan dan pengolahan data hasil pendataan berdasarkan ketersediaan anggaran yang disepakati dalam APBN.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) sebagaimana dikutip Siti Internawati, prosedur pendataan keluarga miskin mencakup :
1.    Langkah pertama: proses penjaringan rumah tangga miskin
a.    Petugas pendata, yang merupakan tenaga kawan kerja lapangan BPS, Ketua Rukun Tetangga (Ketua RT), untuk mengkaji dan mencatat rumahtangga yang dianggap miskin dalam RT tersebut.
b.    Pengkajian oleh petugas pendata bersama Ketua RT berpedoman pada ketentuan yang telah digariskan oleh BPS yaitu menanyakan ke Ketua RT wacana siapa warga di lingkungan RT tersebut yang sering mengalami kesusahan untuk memenuhi kebutuhan dasar (pangan dan non pangan). Pengkajian dimulai dengan rumahtangga yang dianggap paling miskin dilingkungan tersebut (descending order).
c.    Petugas juga metidak ada yang kurangi data rumahtangga miskin dari Ketua RT dengan isu keluarga miskin dari hasil pendataan BKKBN yang datanya tersedia ditingkat RT sepanjang belum disebutkan oleh ketua RT. Data ini pun diperkaya lagi dengaan data dari sumber pendataan lain menyerupai hasil sensus kemiskinan BPS Provinsi/BPS Kabupaten/Kota, bagi kawasan yang melaksanakan kegiatan tersebut.
2.    Langkah kedua: Melakukan Verifikasi Lapangan dan Penyerapan aspirasi masyarakat.
a.    Setelah melaksanakan penjaringan rumahtangga miskin pada langkah pertama, selanjutnya petugas melaksanakan dibuktikan dilapangan atas kebenaran isu yang diperoleh dari sumber-sumber yang disebutkan diatas. Dilakukan dengan mendekatkan kondisi mereka dengan kriteria umum kemiskinan (probing).
b.    Jika suatu rumahtangga yang tiruanla dinyatakan miskin ternyata sehabis diamati oleh petugas, tidak miskin maka rumahtangga yang telah dicatat dalam formulir akan dianulir.
c.    Petugas juga mencatat keluarga/rumahtangga miskin yang ditemukan dilapangan, tetapi belum tercakup dalam daftar tersebut diatas. Proses ini dilakukan dengan cara penelusuran isu dari tetangga ke tetangga, tokoh masyarakat dan dari pengamatan petugas sendiri.
d.   Proses tersebut dikenal sebagai proses peskoran kemiskinan oleh masyarakat itu sendiri yang disebut sebagai pendekatan emic (suatu peroses justifikasi terhadap sesuatu oleh masyarakat itu sendiri dengan tolak ukur skor-skor yang berkembang dalam entitas mereka).
Proses tahap petama dan kedua ini telah menggabungkan 3 (tiga) sudut pandang dalam meskor miskin tidaknya suatu rumah tangga yaitu tokoh formal masyarakat (yang diwakili oleh ketua RT), petugas BPS, dan masyarakat itu sendiri (perspektif emic). Kegiatan pada tahapan-tahapan dimaksud diperlukan bisa menjaring secara adil target pendataan yaitu rumahtangga miskin.
3.    Langkah Ketiga: Melakukan Pencacahan dari Rumah ke Rumah
a.    Rumahtangga yang sudah terjaring dan dinyatakan layak miskin, selanjutnya didata dengan cara melaksanakan wawancara eksklusif dari rumah ke rumah dengan daftar pertanyaan yang memuat 20 pertanyaan dengan 14 variabel diantaranya sebagai variabel-variabel kemiskinan, 4 variabel sebagai variabel kegiatan intervensi.
b. Tahapan proses (penjaringan dan pendataan dari rumah kerumah) dilakukan dengan pengawasan ketat oleh Tim Taskforce BPS yang dibuat ditingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan BPS pusat.
4.    Mendata rumahtangga miskin di luar wilayah administratif pemerintahan: Gubuk-gubuk liar dan sejenisnya. Selain mendata rumahtangga miskin sebagaimana prosedur yang telah disebutkan, rumahtangga miskin yang berada diluar wilayah RT/RW atau yang dikenal sebagai pemukiman liar menyerupai gubuk liar disepanjang pinggir rel kereta api, dibantaran sungai, dibawah jembatan, di lokasi tempat pemmembuangan sampah, dan sejenisnya juga didata secara khusus oleh petugas taskforce kecamatan dan atau oleh petugas taskforce BPS Kabupaten/Kota[3].
Tahapan pendatan yang dilakukan BPS terhadap keluarga miskin, seca ra ringkas sanggup dibuat denah sebagai diberikut :
Dengan demikian rumahtangga miskin baik yang bertempat tinggal di dalam ataupun di luar struktur wilayah administratif resmi diperlukan sanggup tercakup dalam pendataan rumahtangga miskin/sensus kemiskinan ini. Sehingga tidak ada yang merasa terdiskriminasi dalam pendataan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut, sebab pendataan tersebut telah melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat yang memahami kondisi lingkungan yang ada di masyarakatnya termasuk juga keluaraga miskin yang tinggal di pemukiman liar.



[1] Siti Internawati, Op. cit, h. 312
[2] Hartono, Statistik Untuk Penelitian, cet I, LSFK2P, Jakarta, 2004 h.3
[3] Siti Internawati, Op. cit, h. 312-314
Advertisement

Iklan Sidebar