'/> Pengertian Keadilan

Info Populer 2022

Pengertian Keadilan

Pengertian Keadilan
Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya yakni memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang yakni diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
  1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima 
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu alinea II dan IV 
  3. GBHN 1999-2004 ihwal visi
Keadilan Menurut Para Ahli

Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak absolut dan tidak memihak.

Pembagian keadilan berdasarkan Aristoteles:
  1. Keadilan Komutatif yakni perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
  2. Keadilan Distributif yakni perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
  3. Keadialn Kodrat Alam yakni memdiberi sesuatusesuai dengan yang didiberikan orang lain kepada kita
  4. Keadilan Konvensional yakni seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
  5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan yakni seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Pembagian keadilan berdasarkan Plato:
  1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan sanggup dikatakan adila secara budbahasa apabila telahmampu memdiberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
  2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah bisa melakukan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.

Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan aturan yaitu suatu keadan dikatakan adil kalau sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Sesungguhnya keadilan bermula dari adanya kontradiksi antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan menjadikan pertikaian, bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh alasannya yakni itu, keberadaan keadilan yakni untuk mempertidak seimbangkan kontradiksi secara teliti melalui perangkat peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilema keadilan menjadi dilema penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.


Dalam konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara. Pemerintah harus bisa menegakkan keadilan bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut tiruana aspek kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi.
Advertisement

Iklan Sidebar