'/> Demokrasi

Info Populer 2022

Demokrasi

Demokrasi
Demokrasi
A. Pengertian demokrasi

Secara umum demokrasi ialah suatu bentuk atau prosedur sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.

Salah satu pilar demokrasi ialah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yculunatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis forum negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis forum negara ini diharapkan biar ketiga forum negara ini sanggup saling mengawasi dan saling mengontrol menurut prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut ialah lembaga-lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mewujudkan dan melakukan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan jculunatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang mempunyai kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibentuk oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituante) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai aturan dan peraturan.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga sanggup diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang ludang keringh kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan lantaran demokrasi ketika ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menpeduli posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya menurut konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan kadab fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak bisa untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan diktatorial pemerintah seringkali mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berludang keringhan di forum negara yang lain, contohnya kekuasaan berludang keringhan dari forum legislatif menentukan sendiri anggaran untuk honor dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap forum negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada prosedur formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap forum negara dan prosedur ini bisa secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan forum negara tersebut.


B. Sejarah Demokrasi

Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan semenjak 4000 SM di Mesopotamia. Kadab itu, bangsa Sumeria mempunyai beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil menurut konsensus atau mufakat. 

Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1.500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut mempunyai sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang gres masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali ialah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil menciptakan perubahan. Demokrasi gres sanggup tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang darah biru Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan menentukan kudang keringjakan.]Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang sanggup menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.

Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM sampai 27 SM. Sistem demokrasi yang digunakan ialah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari darah biru di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis. 

C. Pengertian Demokrasi dalam Islam

Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa arti, antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara badan hewan ternak ketika membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan arti yang secara umum dikuasai ialah meminta pendapat dan mencari kebenaran.

“Dan orang-orang yang mendapatkan (mematuhi) permintaan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami diberikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 36)

Dengan ayat tersebut, kita sanggup mengerti bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada daerah yang agung. Hal tersebut membuktikan bahwa, Islam secara eksklusif menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat).

Yang menjadi poin penting dalam demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam tiga forum (eksekutif, yculunatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya biar sanggup berjalan maka, harus ada keterbukaan dari setiap elemen dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan itu sanggup diwujudkan dalam sebuah musyawarah yang efisien dan akibattif. Tentu saja dengan tujuan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat.

Pada dasarnya, konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Hal ini ditunjukkan dengan :

1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2. Rakyat didiberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertidak seimbangan utama dalam musyawarah.
5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada problem ijtihadi; bukan pada problem yang sudah ditetapkan secara terperinci oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk aturan dan kudang keringjakan yang diambil dihentikan keluar dari skor-skoragama.
7. Hukum dan kudang keringjakan tersebut harus dipatuhi oleh tiruana warga.

Hukum, HAM, dan demokrasi ialah tiga konsep yang tidak sanggup dipisahkan. Hal ini dikarenakan salah satu syarat utama terwujudnya demokrasi ialah adanya penegakkan aturan dan santunan HAM. Demokrasi akan lemah apabila HAM setiap masyarakat tidak terpenuhi. Sedangkan pemenuhan dan santunan HAM sanggup terwujud apabila aturan ditegakkan. Dalam anutan Islam, hukum, HAM dan ddemokrasi disebutkan dengan terperinci di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan demikian insan sebagai khalifah Allah dimuka bumi ini sanggup menjalankan tugasnya dengan baik dan benar apabila ia seelalu berpegang pada aturan-aturan pada Al-Quran dan As-Sunnah.
Advertisement

Iklan Sidebar