'/> Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)

Info Populer 2022

Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)

Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)
Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)
a. Pengertian 

Terminology “good” dalam istilah good governance mengandung dua pengertian. 
  • Pertama: penilaian-penilaian yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan penilaian-penilaian yang sanggup meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemadirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan social. 
  • Kedua : aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang dampak dan imbastif dan efisien dalam terlaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. 
Berdasarkan pengertian tersebut, kepemerintahan yang baik berorientasi pada 2 (dua) hal, yaitu:
• Orientasi Ideal Negara
Yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demoratis dengan elemen: legitimacy, accountability, otonomi dan devolusi (pendelegasian wewenang) kekuasaan kepada kawasan dan adanya mekanisme control oleh masyarakat
• Pemerintahan yang Befungsi secara Ideal
Yaitu secara dampak dan imbastif dan efisien melaksanakan upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah mempunyai kompetensi, struktur dan mekanisme politik serta administrative yang berfungsi secara dampak dan imbastif dan efisien. 
Berikut ini ialah beberapa pendapat atau pandangan ihwal wujud kepemerintahan yang baik ( good governance), yaitu: 

• World Bank (2000)
Good governance ialah suatu penyelenggaaan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung tpendapat yang sejalan dengan prinsip demokrasi korupsi, baik secara politik maupun administrative, menjalankan disiplin anggaran penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktifitas swasta. 

• UNDP
Memmemberikankan pengertian Good Governance sebagai suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara Negara, sector swasta dan masyarakat 

• Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000
Kepemerintahan yang baik ialah kepemerintahan yang menyebarkan dan menerapkan prinsip-prinsip prifesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, dampak dan imbastifitas, supremasi aturan dan sanggup diterima oleh seluruh masyrakat 

• Modul Sosialisasi AKIP (LAN & BPKP 2000)
Good Governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan Negara; oleh lantaran itu, melaksanakan penyediaan Public goods dan services. Good Governance yang dampak dan imbastif menuntut adanya “alignment “ (koordinasi) yang baik dan integritas, profesionalisme serta etos kerja dan sopan santun yang tinggi. Agar kepemerintahan yang baik menjadi realitas dan berhasil diwujudkan, dibutuhkan komitmen dari tiruana pihak, pemerintah, dan masyrakat. 

Dari beberapa pengertian tersebut, sanggup dipahami bahwa Good Governance bersenyawa dengan system administrative Negara, maka upaya untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik merupakan upaya melaksanakan penyempurnaan system manajemen Negara yang berlaku pada suatu Negara secara menyeluruh. 

Dalam kaitan dengan ini Bagir Manan menyatakan bahwa “sangat masuk akal apabila tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditujukan pada pembaruan manajemen Negara dan pembaruan penegakan hukum”

Hal ini dikemukakan lantaran dalam hubungan dengan pelayanan dan dukungan rakyat ada dua cabang pemerintahan yang berafiliasi eksklusif dengan rakyat, yaitu manajemen Negara dan penegak hukum. 

B. Aspek-Aspek Good Governance
Dari sisi pemerintah (government), Good Governance sanggup dilihat melalui aspek-aspek sebagai memberikankut:
  • Hukum/Kudang kecepejakan Merupakan aspek yang ditujukan pada dukungan kebebasan
  • Administrative competence and transparency :Kemampuan menciptakan perencanaan dan melaksanakan implementasi secara efisien, kemampuan melaksanakan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administrative keterbukaan informamsi
  • Desentralisasi: Desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen
  • Penciptaan pasar yang Kompetitif: Penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan kiprah pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sector swasta, deregulasi dan kemampuan pemerintahan melaksanakan control terhadap makro ekonomi 
C. Karakteristik Kepemerintahan yang baik berdasarkan UNDP (1997)

UNDP mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip-prinsipnya yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, mencakup:

1) Partisipasi (Participation)
Keikutsertaan amsyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikatdan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif

2) Aturan Hukum (rule of law)
Hukum harus adil tanpa pandang bulu, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh (impartially) terutama aturan aturan ihwal hak-hak manusia

3) Transparan (Transparency) 
adanya kebebasan fatwa isu dalam aneka macam proses kelembagaan sehingga memperringan dan sepele diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus disediakan secara memadai dan memperringan dan sepele dimengerti, sehingga sanggup dipakai sebagai alat monitoring dan memperbaiki

4) Daya Tanggap (Responsiveness)
Setiap institusi prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani aneka macam pihak yang berkepentingan (stakeholders)

5) Berorientasi Konsensus (Consensus Orientation)
Bertindak sebagai perantara bagi aneka macam kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan. Jika dimungkinkan, sanggup diberlakukan terhadap aneka macam kudang kecepejakan dan mekanisme yang akan ditetapkan pemerintah

6) Berkeadilan (equity)
Memmemberikankan kesempatan yang sama baik terhadap pria maupun wanita dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya

7) Efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficience)
Segala proses dan kelembagaan dirahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya aneka macam sumber yang tersedia.

8) Akuntabilitas (accountability)
Para pengambil keputusan (pemerintah, swasta dan masyarakat madani) memilik pertanggung tpendapatan kepada public sesuai dengan keputusan baik internal maupun eksternal.

9) Bervsisi Strategis (Strategic Vision)
Para pemimpin masyarakat dan mempunyai perspektif yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan insan dengan memahami aspek-aspek histories, cultural, dan kompleksitas social yang mendasari perspektif mereka.

10) Saling Keterkaitan (interrelated)
Adanya saling memperkuat dan terkait (mutually reinforching) dan tidak bisa berdiri sendiri


Sedangkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, prisnip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang No. 28 tahun 1999 ihwal Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelsannya ditetapkan asas-asas umum pemerintahan yang mencakup:

1) Asas Kepastian Hukum
Yaitu asas dalam Negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kudang kecepejakan penyelenggaraan Negara 

2) Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.

3) Asas Kepentingan Umum
Adalah asas yang menberlalu dan silamkan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

4) Asas Keterbukaan
Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh isu yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif ihwal penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan dukungan atas hak asasi pribadi, golongan dan belakang layar Negara.

5) Asas Proporsionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Negara.

6) Asas Profesionalitas
Yaitu asas yang mengutamakan kesangat menguasaian yang berlandaskan instruksi etik dan ketentuan peraturan perundnag-undangan yang berlaku.

7) Asas Akuntabilitas
Adalah asas yang memilih bahwa setiap acara dan hasil selesai acara penyelenggaraan Negara harus dipertanggungtpendapatkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

D. Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan 

Suatu pemerintahan atau kepemerintahan dikatakan Transparan (terbuka), apabila dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan fatwa isu dalam aneka macam proses kelembagaan sehingga memperringan dan sepele diakses oleh mereka yang membutuhkan. Berbagai isu telah disediakan secara memadai dan memperringan dan sepele dimengerti, sehingga sanggup dipakai sebagai alat monitoring dan memperbaiki. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cendrung akan menuju kepemerintahan yang korup, otoriter, atau diktatur.

Dalam penyelenggaraan Negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka terhadap kudang kecepejakan-kudang kecepejakan yang dibuatnya termasuk anggaran yang dibutuhkan dalam terlaksanakan kudang kecepejakan tersebut. Sehingga mulai dari perencanaan, terlaksanakan sampai memperbaiki terhadap kudang kecepejakan tersebut pemerintah dituntut bersikap terbuka dalam rangka ”akuntabilitas public”.

Realitasnya kadang kudang kecepejakan yang dibentuk pemerintah dalam hal terlaksanakannya kurang bersikap ransparan, sehingga berberesiko pada rendahnya dogma masyarakat terhadap setiap kudang kecepejakan yang dibentuk pemerintah. Sebagai contoh, setiap kenaikan harga BBM selalu di ikuti oleh demonstrasi “penolakan” kenaikan tersebut. Pada hal pemerintah berasumsi kenaikan BBM sanggup mensubsidi sector lain untuk rakyat kecil “miskin”, menyerupai pemmemberikanan kemudahan kesehatan yang memadai, peningkatan sector pendidikan, dan pengadaan beras miskin (raskin). Akan tetapi lantaran kudang kecepejakan tersebut pengelolaannya tidka transparan bahkan sering menimbulkan kebocoran (korupsi), rakyat tidak mempercayai kudang kecepejakan serupa dikemudain hari.
Advertisement

Iklan Sidebar