'/> Sejarah Perkembangan Legalisasi Ham

Info Populer 2022

Sejarah Perkembangan Legalisasi Ham

Sejarah Perkembangan Legalisasi Ham
Sejarah Perkembangan Legalisasi Ham
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, menyerupai Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi derma dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui evaluasi – evaluasi keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya aneka macam dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut yakni sebagai diberikut :
ü  MAGNA CHARTA
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi insan ludang keringh penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka sanggup ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertidak seimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menerangkan kemenangan telah diraih alasannya yakni hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya derma terhadap hak-hak asasi lantaran ia mengajarkan bahwa aturan dan undang-undang derajatnya ludang keringh tinggi daripada kekuasaan raja.
.ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights diberisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan dewan legislatif pada tahun 1628.
ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act yakni undang- undang yang mengatur wacana penahanan seseorang dibentuk pada tahun 1679.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima dewan legislatif Inggris, yang isinya mengatur wacana kebebasan beropini dan beragama.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat terperinci dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi insan lantaran mengandung pernyataan “Bahwa bahwasanya tiruana bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa tiruana insan dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memdiberi derma dan jaminan hak-hak asasi insan dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah ludang keringh dulu memulainya semenjak masa Rousseau. Ketiruananya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang dikenal dan banyak dipakai sebagai “pendekar” hak asasi insan yakni Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt wacana “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
o   Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
o   Kebebasan menentukan agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
o   Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
o   Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat insan untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang awet. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi insan yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi insan di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak insan dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan penggerak penegakan hak asasi insan masyarakat Prancis yang berada di Amerika kadab Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, tiruana hak-hak asasi insan dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar menyerupai : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi insan oleh organisasi kolaborasi untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi insan (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris mendapatkan baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia wacana Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya mangkir. Oleh lantaran itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia menerima jaminan berpengaruh dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pengaplikasian hak asasi insan tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi insan bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan intinya memang tidak ada hak yang sanggup dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain.
Berbagai instrumen hak asasi insan yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 wacana Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia
7. Hak Asasi Manusia Menurut Islam
Petunjuk Ilahi yang diberisikan hak dan kewajiban telah disampaikan pada umat insan dari insan itu ada. Diutusnya insan pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah memdiberi petunjuk kepada umat manusia. Lalu kadab umat insan lupa dengan petunjuk tersebut, Allah mengutus Nabi dan rasul-Nya biar sanggup mengingatkan mereka wacana keberadaan-Nya. Nabi Muhammad diutus untuk umat insan sebagai nabi terakhir biar memberikan dan memdiberi pola kehidupan yang tepat kepada seluruh umat insan sesuai dengan jalan Allah. Hal ini menawarkan bahwa berdasarkan pandangan Islam, konsep HAM bukan hasil dari pemikiran manusia, tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang diturunkan melalui para nabi dan rasul semenjak permulaan umat insan di atas bumi.
Aspek khas dalam konsep HAM Islami yakni tidak adanya orang lain yang sanggup memaafkan pelanggaran hak-hak jikalau pelanggaran itu terjadi atas seorang yang harus dipenuhi haknya. Bahkan suatu negara islam pun tidak sanggup memaafkan pelanggaran HAM tersebut dan harus memdiberikan eksekusi kecuali bila pihak yang dilanggar HAM-nya memaafkan pihak yang melanggar tersebut.

Dalam rangka memperingati kala ke-15 H, pada tanggal 12 Dzulkaidah atau 19 September 1981 para pakar aturan Islam mengemukakan “Universal Islamic Declaration of Human Rights” yang diangkat dari Alqur’an dan sunah Rasulullah SAW. Pernyataan HAM berdasarkan aliran islam ini terdiri XXIII serpihan dan 63 pasal yang mencakup seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.
Advertisement

Iklan Sidebar