'/> Aplikasi Syariah

Info Populer 2022

Aplikasi Syariah

Aplikasi Syariah
Aplikasi Syariah
Aplikasi atau pengaplikasian aturan Islam sebagaimana yang telah disebutkan di atas selain bertujuan menunjukkan kepatuhan kepada Allah SWT dan mencari ridha-Nya juga untuk memdiberikan panduan/ bimbingan kepada insan dalam menempuh kehidupannya demi terwujdnya atau terciptanya keselamatan dunia dan kebahagiaan alam abadi (Q.S 51:56; Q.S 2:201). Berdasarkan tujuan tersebut berdasarkan Amir Syarifuddin I, (1997: 5), hokum Islam itu mengandung dua bidang pokok, yaitu diberikut ini.

1) Kajian wacana perangkat peraturan terinci yang bersifat amaliah dan harus diikuti umat Islam dalam kehidupan beragama, yang disebut fiqih.

2) Kajian wacana ketentuan serta cara dan perjuangan yang sistematis dalam menghasilkan perangkat peraturan yang terinci itu disebut ushul fiqh.

Fiqh dan ushul fiqh merupakan dua bahasan yang terpisah, tetapi saling berkaitan. Pada topik ini yang menjadi bahasan ialah hokum amaliyah (fiqih) yang pembahasannya dikembangkan dalam Ilmu Syari’ah. Ilmu Syari’ah ialah ilmu yang mengkaji wacana hokum-hukum yang berkaitan dengan korelasi antara insan dengan penciptanya dan antara insan dengan sesama insan dan makhluk lainnya. Aspek pembahasan aturan ini dibagi menjadi sebagai diberikut.

a. Ibadah dalam Arti Khusus ( Ibadah Mahdhah )

               Yaitu ibadah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan agama Islam secara rinci, menyerupai Thaharah, Shalat, Puasa, Zakat, dan Haji.

b. Ibadah dalam Arti yang Umum (‘Ibadah Ghairu Mahdhah)
               ialah segala acara mukmin yang sesuai dengan harapan Allah SWT dikerjakan dengan tulus dan dalam rangka mencari ridha Allah SWT. Ibadah ghairu mahdhah ini disebut juga dengan muamalah dalam arti luas.
               Amir Syarifuddin membagi hokum muamlah ini menjadi diberikut ini.
(a)    Hukum muamalah dalam arti yang khusus
(b)   Hukum munakahat (perkawinan)
(c)    Hukum mawaris dan amanat
(d)   Hukum jinayah (pidana)
(e)    Hukum murafa’at atau hokum qadha disebut juga dengan hokum acara
(f)    Hukum tata Negara
(g)   Hukum internasional

(Amir Syarifuddin I, 1997: 71-72): 

Sekomplitnya wacana Ibadah Ghairu Mahdhah
Advertisement

Iklan Sidebar