'/> Prinsip Dan Budpekerti Syari’Ah

Info Populer 2022

Prinsip Dan Budpekerti Syari’Ah

Prinsip Dan Budpekerti Syari’Ah
Prinsip Dan Budpekerti Syari’Ah
Tujuan utama syari’ah mengajak insan kepada kebaikan dan melarang dari berbuat salah, mendapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Untuk itu dalam pengaplikasiannya sayri’ah memiliki lima prinsip umum yang dikemukakan oleh Supan Kusumamiharja, (1978) antara lain sebagai diberikut.

a. Sesuai dengan Fitrah Manusia
             Allah menegaskan perihal kesesuaian sayri’ah dengan potensi insan di antaranya dalam Q.S 30:30 dan Q.S 2 :185. Dua ayat tersebut menjelaskan bahwa seluruh aturan yang ada dalam syari’ah tidak ada yang tidak sanggup dilakukan oleh insan sesuai dengan situasi dan kondisinya masing-masing. Bahkan Allah mengkehendaki kegampangan bagi manusia, bukan kesukaran.

b. Luwes dalam Pelaksanaannya
             Allah menjelaskan perihal keluwesan syariah tersebut dalam Q.S 2:173, bahwa hal-hal yang diharamkan dalam suatu keadaan dan kondisi tertentu, sanggup menjadi halal dalam keadaan dan kondisi lain, yaitu dalam keadaan terpaksa. Contoh lain menyerupai yang dijelaskan dalam hadis Rasul riwayat Bukhari, (Al-Asqalany, tth:99) bahwa bagi orang yang tidak bisa mengerjakan shalat dalam keadaan berdiri, maka ia boleh melakukannya sambil duduk, dan selanjutnya boleh sambil berbaring.

c. Tidak Memberatkan
             Semua syariat Allah tidak ada yang berat, sehingga insan tidak bisa melaksanakannya. Contoh ibadah yang diwajibkan 5 kali dalam 24 jam, yang hanya membutuhkan waktu minimal kira-kira 5x7 menit = 35 menit, zakat harta hanya berkisar 2,5 %, 5%, dan 10 %, ibadah haji cukup sekali seumur hidup, begitu juga dengan benda yang diharamkan hanya sebagian kecil apabila dibandingkan dengan yang dihalalkan.

d. Penetapan Hukum Secara Bertahap
             Allah mengharamkan suatu hal tidak secara langsung, melainkan melalui tahapan. Contoh pengaharaman minuman keras, tidak pribadi sekaligus dihentikan tetapi berangsur-angsur setahap demi setahap hingga balasannya diharamkan. Allah SWT menurunkan ayat larangan minuman keras dengan larangan secara bertahap. Prosesnya diawali dengan turunnya Q.S 2:219 yang menyampaikan bahwa pada khamar dan judi terdapat dosa besar dan ada keuntungannya bagi manusia, tetapi dosa keduanya ludang keringh besar daripada manfaatnya. Setelah itu Allah turunkan Q.S 4:43 berupa larangan mendekati shalat bagi orang-orang yang mabuk.
             Kemudian Allah turunkan Q.S 5: 90 yang menyatakan secara tegas perihal haramnya minuman keras dan ditegaskan oleh hadis Rasul walaupun sedikit diminum maka statusnya sama, yaitu hukumnya haram.

e. Tujuan Syari’ah yaitu Keadilan
             Pencapaian keadilan di dalam syariah secara eksplisit tampak pada adanya klarifikasi perihal pokok-pokok adab yang baik yang terdapat dalam syariat tersebut. Allah menjelaskan hal itu di dalam Q.S 16:90.
             Syari’ah Islam memiliki tiga tabiat yang tidak berubah-ubah yaitu diberikut ini: (1) takammul (komplit), (2) wasathiyyah (pertengahan/moderat), (3) harakah (dinamis). Watak takammul memperlihatkan bahwa syari’ah itu sanggup melayani golongan yang tetap pada apa yang sudah ada (konsisten), dan sanggup pula melayani golongan yang menginginkan pembaharuan (Dahlan II, ed. 1997:577).

             Konsep  wasathiyyah mengkehendaki keselarasan dan keseimbangan atara segi kebendaan dan segi kejiwaan. Keduanya sama-sama diperlihatkan tanpa mengabaikan salah satu dari padanya, sedangkan dari segi harakah (kedinamisan), syari’ah memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkembang. Untuk mengiringi perkembangan itu di dalam syari’ah ada konsep ijtihad.
Advertisement

Iklan Sidebar