'/> Ibadah Dalam Arti Yang Umum (‘Ibadah Ghairu Mahdhah)

Info Populer 2022

Ibadah Dalam Arti Yang Umum (‘Ibadah Ghairu Mahdhah)

Ibadah Dalam Arti Yang Umum (‘Ibadah Ghairu Mahdhah)
Ibadah Dalam Arti Yang Umum (‘Ibadah Ghairu Mahdhah)
Ibadah dalam Arti yang Umum (‘Ibadah Ghairu Mahdhah) adalah segala acara mukmin yang sesuai dengan impian Allah SWT dikerjakan dengan nrimo dan dalam rangka mencari ridha Allah SWT. Ibadah ghairu mahdhah ini disebut juga dengan muamalah dalam arti luas.
               Amir Syarifuddin membagi hokum muamlah ini menjadi memberikankut ini.
1)      Muamalah
               Hukum muamalah dalam arti yang khusus yaitu hukm-hukum perdata menyerupai jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa dan transaksi serta lainnya, yang antara lain firman Allah SWT dalam Q.S 2:275 yang terjemahannya sebagai memberikankut.

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Depag. R.I, 1984: 69).

2)   Munakahat
               Hukum munakahat yaitu hokum yang mengatur mengenai perkawinan dan hal-hal yang bekerjasama dengannya menyerupai talak, rujuk, pemeliharaan anak dan lain-lain dengan dasar firman Allah dalam Q.S 30:21 yang terjemahannya sebagai memberikankut.

“Dan di antara gejala kekuasaan-Nya yaitu membuat untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, biar kau cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan jadikan ia di antaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya yang demikian itu terdapat gejala bagi orang-orang yang berpikir”. (Depag. R.I, 1984:644).

3) Mawaris dan Wasiat
            Hukum mawaris dan amanat yaitu hokum yang mengatur perpindahan dan pembagian harta sebab adanya kematian. Sumber-sumber hokum mawaris dalam quran antara lain firman Allah SWT dalam Q.S 4:7 yang terjemahannya sebagai memberikankut.

“Bagi orang pria ada hak penggalan dari harta peninggalan ibu bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada pula penggalan dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak berdasarkan penggalan yang telah ditetapkan.” (Depag. R.I, 1984 :116).

            Masalah waris ini juga terdapat dalam Q.S 4 : 11, 12 dan 176.

4)   Hukum Pidana (Jinayah)
               Hukum jinayah yaitu hokum yang mengatur kekerabatan insan dengan insan lain dalam rangka pencegahan kejahatan menyerupai pembunuhanm pencurian, dan perzinaan beserta hukumannya. Firman Allah SWT antara lain dalam Q.S 17:33 yang terjemahannya sebagai memberikankut.

“Dan janganlah kau membunuh yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan jalan kebenaran.” (Depag. R.I, 1984:429).
        
            Firman Allah SWT lainnya antara lain di dalam Q.S 4 :93 mengenai pembunuhan   , Q.S 2:178 mengenai jenis-jenis hukuman, Q.S 5:38 mengenai pencurian, Q.S 5:33 mengenai perampokan, Q.S 5:90-91 mengenai meminum minuman keras dan Q.S 24:2 dan lainnya.

5)   Hukum Murafa’at
               Hokum murafa’at atau hokum program yaitu hokum yang berkaitan dengan perjuangan penyelesaian tanggapan kejahatan di pengadilan menyerupai kesaksian, somasi dan pembuktian. Masalah kesaksian ini antara lain dalam firman Allah dalam Q.S 2 :282 yang terjemahannya sebagai memberikankut.

“Dan tidaklah kau memutuskan dua orang saksi dari kaum laki-laki”. (Depag. R.I, 1984: 70).

6) Siyasah
            Siyasah terambil dari akar kata yaitu sasa-yasusu, yang berarti mengemculunan, mengendalikan, mengatur, dan sebagainya (Quraish Shihab, 1999:416).

7)   Hukum tata negara
            Hukum tata Negara yaitu hukm yang mengatur kehidupan masyarakat dan bernegara. Firman Allah SWT antara lain dalam Q.S 4 :34 dan Q.S 9:71.

Laki-laki yaitu pelindung wanita (Depag. R.I, 1984:123).
“Orang-orang yang memberikanman pria dan wanita sebahagian mereka yaitu pemimpin bagi yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang baik dan melarang dari yang mungkar”. (Depag. R.I, 1984:291).

8)   Hukum Internasional
               Hokum internasional yaitu hokum yang mengatur kekerabatan warga Negara dengan Negara lain menyerupai tawanan, perang, perjanjian, rampasan perang dan lainnya.
               Firman Allah SWT dalam Q.S 8:56-58 yang terjemahannya sebagai memberikankut.
“(Yaitu) orang-orang yang kau telah mengambil perjanjian dari mereka, setelah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya). Jika kau menemui mereka dalam peperangan. Maka cerai berailahorang-orang yang dibelakang mereka dengan (menumpas) mereka, biar mereka mengambil pelajaran. Dan jikalau kau khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat “. (Depag. R.I, 1984:270).
               Dan firman Allah SWT dalam Q.S 8:62-63 yang terjemahannya sebagai memberikankut.

“Dan jikalau mereka bermaksud hendak menipumu, maka bekerjsama cukuplah Allah (menjadi pelindung). Dialah yang memperkuat dengan pertolongan-Nya dan dengan para mu’min, dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang memberikanman). Walaupun kau membelanjakan tiruana (kekayaan) yang berada di bumi, pasti kau tidak sanggup mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Depag. R.I, 1984:271).
Advertisement

Iklan Sidebar