'/> Sumber-Sumber Aturan Islam

Info Populer 2022

Sumber-Sumber Aturan Islam

Sumber-Sumber Aturan Islam
Sumber-Sumber Aturan Islam
1. Al Qur’an (القرآن)
Adalah kitab suci umat islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril. Al-qur’an memuat banyak sekali kandungan. Kandungan-kandungan tersebut diberisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan, dan sebagainya.

Al-qur’an menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya insan menjalani kehidupannya biar tercipta masyarakat yang madani. Oleh lantaran itulah, Al-Qur’an menjadi landasan utama untuk memutuskan suatu hukum.

2. As Sunnah (Al-Hadits)
Sunnah dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis usaha / tradisi yang dilaksanakan oleh Rasulullah. Sunnah merupakan sumber aturan kedua dalam Islam, sehabis Al-Quran. Narasi atau isu yang disampaikan oleh para sobat perihal sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut Sunnatullah.

3. Ijma’ (إجماع)
Adalah janji para ulama dalam memutuskan suatu aturan hukum dalam agama menurut Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu kasus yang terjadi. Ijma' terbagi menjadi dua:
  1. Ijma' Qauli, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan verbal ataupun goresan pena yang meneangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
  2. Ijma' Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak menyampaikan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.
4. Taklid atau Taqlid (تقليد)
Adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya.

5. Mazhab (مذهب,)
Menurut para ulama dan pakar agama Islam, yang dinamakan mazhab ialah metode (manhaj) yang dibuat sehabis melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai ajaran yang terang batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

6. Qiyas
Menggabungkan atau menyamakan artinya memutuskan suatu aturan suatu kasus yang gres yang belum ada pada masa sebelumnya namun mempunyai kesamaan dalah sebab, manfaat, ancaman dan aneka macam aspek dengan kasus terlampau sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, jikalau memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya

7. Bid‘ah (بدعة)
Dalam agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat kini ini. Hukum dari bidaah ini ialah haram. Perbuatan dimaksud ialah perbuatan gres atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.

8. Istihsan (استحسان)
Adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu lantaran menganggapnya ludang keringh baik, dan ini sanggup bersifat lahiriah (hissiy) ataupun artiwiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain.
Advertisement

Iklan Sidebar