'/> Pengertian Aturan Syar’I / Aturan Islam ( Syariah )

Info Populer 2022

Pengertian Aturan Syar’I / Aturan Islam ( Syariah )

Pengertian Aturan Syar’I / Aturan Islam  ( Syariah )
Pengertian Aturan Syar’I / Aturan Islam  ( Syariah )
Kata Syara’ secara etimologi berarti jalan-jalan yang sanggup ditempuh air, maksudnya ialah jalan yang dilalui insan untuk menuju Allah. Apabila kata hokum dirangkai dengan kata syara’ yaitu Hukum Syara’ berarti seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah SWT. Tentang tingkah laris insan yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk tiruana umat yang beragama Islam ( Amir Syarifuddin I, 1997 : 281 ). Istilah Syara’ juga sering disebut dengna hokum. Dua istilah ini secara terminologi sama, bahkan istilah syara’ dalam pemakaiannya dipersempit pada aspek-aspek aturan yang dipahami kini yaitu aturan-aturan Allah berkenaan dengan kehidupan atau acara manusia.

Kata huku dalam bahasa Arab حګم yang secara etimologi berarti memutuskan, memutuskan dan menyelesaikan. Pengertian kata hokum mempunyai rumusan yang luas. Meskipun demikian secara sederhana sanggup dikatakan bahwa hokum itu ialah seperangkat peraturan perihal tingkah laris insan yang ditetapkan dan diakui oleh suatu Negara atatu kelompok masyarakat ( Amir Syarifuddin I, 1997 : 281 ). Terdapat perbedaan pendapat anatar ulama Ushul Fiqh dan ulama fiqhdalam memdiberikan pengertian hokum syar’i lantaran berbedanya sisi pandang mereka. Ulama ushul fiqh menyerupai Muhamad Ali Ibnu Muhamad al. Syaukani beropini bahwa hokum syar’i itu ialah tuntutan Allah Ta’ala yang berkaitan dengan perbuatan orang mukalaf, baik berupa tuntutan, pilihan atau menyebabkan sesuatu sebagai sebab, syarat, penghalang, sah, batal, ruhkhsah atau azimah ( Nasrun Haroen 1, 1995 :208 ).

Ulama Fiqih beropini bahwa Hukum ialah jawaban yang ditimbulkan oleh kitab (tuntutan ) sayr’I berupa wujub, mandub, hurmah, karabah dan ibadah. Perbuatan yang dituntut itu berdasarkan mereka disebut wajib, sunah, haram, makruh dan mubah ( Nasrun Haroen, 1995 : 210 ).

Kaprikornus ulama ushul fiqh menyampaikan bahwa yang disebut aturan ini ada;ah bukti itu sendiri baik Al-Qur’an maupun sunnah Nabi, tetapi ulama fiqh tidak membedakan antara bukti dengan jawaban yang ditimbulkan bukti itu. Karena itu keduanya mereka sebut denga ‘al-wajib.

Selanjutnya Hukum Islam ialah aturan yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah dia yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Juga sanggup diartikan sebagai aturan yang bersumber dan menjadi penggalan dari agama Islam. Yang diatur tidak hanya kekerabatan insan dengan insan lain dalam masyarakat, insan dengan benda dan alam semesta, tetapi juga kekerabatan insan dengan Tuhan.

Perkataan aturan yang dipergunakan kini dalam bahasa Indonesia berasal dari kata aturan dalam bahasa arab. Artinya, norma atau kaidah yakni ukuran, patokan, pedoman yang diperguanakan untuk meskor tingkah laris atau perbuatan insan dan benda. Hubungan antara perkataan aturan dalam bahasa Indonesia tersebut diatas dengan aturan dalam pengertian norma dalam bahasa arab itu memang bersahabat sekali. Setiap peraturan, apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai intinya. Dalam ilmu aturan Islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka didlam perkataan sehari-hari orang berbicara perihal aturan suatu benda atau perbuatan. Yang dimaksud, menyerupai telah disebut diatas, ialah patokan, tolak ukur, kaidah atau ukuran mengenai perbuatan atau benda itu (Mohammad Daud Ali, 1999:39).

Dalam islam, aturan islam dikenal sebagai sya’riat. Sya’riat berdasarkan asal katanya berarti jalan menuju mata air, Dari asal kata tersebut sya’riat Islam berarti jalan yang lurus ditempuh seorang muslim. Menurut istilah, Sya’riat berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur seluruh aspek kehidupan insan sebagai hamba Allah, individu, warga, dan subyek alam semesta. Sya’riat merupakan landasan fiqih. Pada prinsipnya syari’at ialah wahyu Allah yang terdapat dalam al- Alquran dan sunah Rasulullah. Syari’at bersifat fundamental, mempunyai lingkup ludang keringh luas dari fiqih, berlaku infinit dan menyampaikan kesatuan dalam islam. Sedangkan fiqih ialah pemahaman manusiayang memenuhi syarat perihal sya’riat. Oleh lantaran itu lingkupnya terbatas pada aturan yang mengatur perbuatan manusia, dan lantaran merupakan hasil karya insan maka ia tidak berlaku awet, sanggup berubah dari masa ke masa dan sanggup berbeda dari daerah yang lain. Hal ini terlihat pada aliran-aliran yang disebut dengan mazhab. Oleh lantaran itu fiqih menyampaikan keragaman dalam aturan Islam. (Mohammad Daud Ali, 1999:45-46).

Sebagai sistem hukum, aturan Islam dilarang dan tidak sanggup disamakan dengan sistem aturan yang lain yang pada umumnya berasal dari kudang keringasaan masyarakat dan hasil pemikiran insan dan budaya insan pada suatu dikala di suatu masa. Berbeda dengan sistem aturan yang lain, aturan Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan insan di sutu daerah tapi dasarnya ditetapka oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Quran yang dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai rasul –Nya melalui sunnah dia yang kini terhimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan aturan islam secara mendasar dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kudang keringasaan dan hasil pemikiran dan perbuatan manusia.
Advertisement

Iklan Sidebar