'/> Puasa

Info Populer 2022

Puasa

Puasa
Puasa
Menurut bahasa puasa berarti menahan sebagaimana yang diungkapkan dalam firman Allah SWT dalam Q.S 19:26 yang terjemahannya sebagai memberikankut.

“Sesungguhnya Aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka saya tidak akan berbicara dengan seorang insan pun hari ini”. (Depag. R.I, 1984:465).

            Menurut istilah puasa yakni menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkannya, menyerupai makan, minum, jimak mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Dasar hokum puasa ditemui dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Dari Al-Qur’an dasar hokum puasa yakni firman Allah dalam Q.S 2:183 yang terjemahannya sebagai memberikankut.
           
“Hai orang-orang yang memberikanman diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, biar kau menjadi orang-orang yang bertakwa”. (Depag. R.I, 1984:44).

Puasa terbagi empat, yaitu puasa wajib, sunat, haram, dan makruh. Puasa wajib antara lain sebagai memberikankut ini.

         Pertama, puasa Ramadhan.
Perintah puasa ramadhan terdapat dalam firman Allah SWT dalam Q.S 2:183-185. Puasa Ramadhan mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.
Kedua, puasa Qadha.
Puasa qadha yaitu mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Dalilnya yaitu firman Allah SWT dalam Q.S 2 :184.

Ketiga, puasa Nazar.
Puasa nazar yaitu puasa yang dikerjakan alasannya yakni nazar untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalil puasa nazar itu terdapat dalam firman Allah SWT Q.S 76:7.

Keempat, puasa Kifarat.
Puasa kifarat yaitu puasa sebagai akhir dari pelanggaran-pelanggaran tertentu seperti: supmpah artifasial dan bohongan dengan melaksanakan puasa selama (3) hari. Dalilnya menurut firman Allah SWT dalam Q.S 5 :89, membunuh ornag tidak sengaja dengan puasa dua bulan berturut-turut menurut Q.S 4 :92, melaksanakan hubungan seks pada siang Ramadhan, melaksanakan zihar yaitu mengharamkan istri dan menyamakan istri dengan ibu menurut Q.S 58:3-4.

Kelima, puasa Fidyah.
Puasa fisyah yaitu pengganti dari kewajiban melaksanakan qurban alasannya yakni pelanggaran peraturan dalam ibadah haji, yaitu puasa 3 hari di kota Mekah dan 7 hari lagi di negeri sendiri. Kewajiban puasa fidyah ini didasarkan pada firman Allah SWT Q.S 2 : 196.

            Adapun puasa sunat atau tathawwu’ antara lain memberikankut ini. a) puasa senin dan kamis, b) puasa enam hari di bulan Syawal, c) puasa pada tanggal 9 Zulhijjah, d) puasa pada hari Asyura, e) puasa pada tiap tanggal 13, 14 dan 15 bulan Qamariah. Puasa haram,  antara lain memberikankut ini. a) puasa terus-menerus (wishal), b) puasa pada hari hari yang diharamkan yaitu hari tasyrik, (11, 12 dan 13 Zulhijjah) dan dua hari raya ( 1 syawal dan 10 zulhijjah), c) puasa hari syak (30 sya’ban), d) puasa seorang wanita yang sedang haid atau nifas, dan e) puasa sunat seorang istri yang suaminya sedang berada di rumah sedangkan dia tidak mengizinkannya. Puasa makruh antara lain memberikankut ini. a) puasa sunat dengan susah payah ( alasannya yakni sakit atau dalam perjalanan ), dan b) puasa sunat pada hari Jum’at atau hari sabtu saja (kecuali jikalau harijum’at atau sabtu itu bertepatan dengan hari yang disunahkan puasa).
            Kesempurnaan puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, dan melaksanakan hubungan suami-istri pada siang Ramadhan saja, tetapi mengandung arti menahan  diri dari segala perbuatan yang tidak sesuai dengan hikmah dan tujuan puasa. Hikmah melaksanakan puasa antara lain yakni sebagai memberikankut ini.
      (1)  Disiplin rohaniah, merupakan pengekangan diri dari perbuatan yang membatalkan puasa
      (2)  Pembentukan akhlakul karimah, dengan berpuasa keyakinan dididik untuk berbuat baik dan mulia
      (3) Pengembangan penilaian-penilaian social
      (4)  Latihan rohani yang dimulai dengan latihan-latihan secara fisik yaitu menahan diri dari makan, minum, hubungan seks, dan lain-lain.

            Puasa mempunyai hikmah yang besar bagi yang mengamalkannya. Karena, puasa yakni ibadah yang mengandung niali-penilaian pendidikan untuk menahan dan mengendalikan diri dari keinginan-keinginan negatif atau jelek yang mendorong kepada kejahatan.
Advertisement

Iklan Sidebar