'/> Zakat

Info Populer 2022

Zakat

Zakat
Zakat
Zakat berarti suci, sedangkan berdasarkan syari’ah, zakat yaitu memdiberikan harta tertentu yang diwjibkan Allah mengeluarkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pendapat ini dikemukakan oleh Yusuf Qardawi (Dahlan VI, 1997:1985).
            Dasar hokum mengeluarkan zakat ini yaitu firman Allah SWT dalam Q.S 9:103 yang terjemahannya sebagai diberikut.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kau memmembersihkankan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kau itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Depag. R.I, 1984:297).

            Zakat merupakan pemdiberian khas Islam, yang sudah diwajibkan Allah sejak Nabi Ibrahim AS dan Nabi-nabi sesudahnya (Luth, Ishaq, Ya’kub dan lain-lain), sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S 21:73 dan Q.S 5 :12.
            Kewajiban zakat ini dipertegas dengan sabda Rasulullah (terjemahannya) diberikut ini.

“…Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat harta yang diambil dari orang-orang kaya dan diserahkan kepada orang-orang miskin”. (H.R. Muttafaqun’alaih dan Lafaz Bukhari) (Al-Shan’ani I, tth:120).

            Secara garis besar zakat dibagi kepada dua macam yaitu diberikut ini.
1) Zakat Mal (zakat harta)
            Adapun jenis harta yang wajib dizakatkan berdasarkan firman Allah SWT antara lain dalam Q.S 2 : 267.
      (a)  Ternak
      (b)  Emas dan perak
      (c)  Barang dagangan
      (d) Hasil pertanian
      (e)  Barang tambang dan harta terpendam
      (f)  Zakat hasil perjuangan dan profesi
            Dengan ketentuan nisab berkisar dari 2.5 % hingga dengan 20 %.
2) Zakat Nafs (zakat fitrah)
            Selain dari kewajiban membayar zakat harta, setiap muslim diwajibkan mambayar zakat fitrah hingga bulan Ramandhan berakhir. Zakat fitrah mulai diwajibkan pada bulan Ramadhan tahun ke-2 Hijriyah, sekaligus pada tahun diwajibkan ibadah puasa. Kewajiban zakat fitrah berlaku untuk seluruh umat Islam berdasarkan sabda Rasulullah (terjemahannya) sebagai diberikut.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sa’kurma atau satu sa’gandum bagi hamba sahaya atau orang merdeka, baik pria maupun perempuan, baik anak kecil maupun orang cukup umur yang muslim. Perintah membayarnya sebelum shalat Id”. (H.R. Mutafaq Alaihi) (Al-Shan’ani, II tth:137).

            Mengenai orang-orang yang berhak mendapatkan zakat dijelaskan pada Q.S 9:60 yang dikenal dengan asnaf yang delapan.

“Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang yang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Depag. R.I, 1984; 228).
     

            Zakat yaitu ibadah maliyah (berkaitan dengan harta) yang memilki jawaban sosial untuk memperkecil kesenjangan antara golongan kaya dan si miskin. Menurut pemikiran Islam, harta yaitu milik Allah, orang yang mendapatkan harta tidak sepenuhnya mempunyai harta tersebut, ada hak-hak orang lain pada harta yang dikuasainya, sebab itu hak-hak tersebut harus didiberikan setiap waktu sesuai dengan ketentuan syari’at. Dengan demikian, bila zakat dilaksanakan dengan baik, maka kemiskinan di kalangan umat Islam akan sanggup dikurangi, bahkan mungkin dihapuskan.
Advertisement

Iklan Sidebar