'/> Ruang Lingkup Aturan Islam

Info Populer 2022

Ruang Lingkup Aturan Islam

Ruang Lingkup Aturan Islam
Ruang Lingkup Aturan Islam

Hukum islam  baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih dibagi menjadi dua belahan besar, yakni bidang ibadah dan muamalah. Ibadah artinya menghambakan diri kepada Allah dan merupakan kiprah hidup manusia. Ketentuannya telah diatur secara niscaya oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian mustahil adanya perubahan dalam aturan dan tata caranya, yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam terlaksanakannya. Adapun mu’amalat ialah ketetapan Allah yang pribadi mengatur kehidupan sosial insan meski hanya pada pokok-pokoknya saja. Oleh lantaran itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad.
Hukum islam tidak membedakan dengan tajam antara aturan perdata dan aturan publik menyerupai halnya dalam aturan barat. Hal ini disebabkan lantaran berdasarkan aturan islam pada aturan perdata ada segi-segi publik dan begitu pula sebaliknya. Dalam aturan Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja.
Menurut  H. M. Rasjidi bagian-bagian aturan islam adalah
1.      Munakahat yakni aturan yang mengatur segala sesuatu yang mengenai perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya.
2.      Wirasah mengatur segala dilema yang menyangkut wacana warisan. Hukum kewarisan ini juga disebut faraid.
3.      Muamalah dalam arti khusus, yakni aturan yang mengatur dilema kebendaan dan tata kekerabatan insan dalam soal ekonomi.
4.      Jinayat (‘ukubat) yang menuat aturan-aturan  mengenai perbuatan yang diancam dengan baik dalam bentuk jarimah hudud (bentuk dan batas hukumannya sudah ditentukan dalam Alqur’an dan hadis) maupun jar h ta’zir (bentuk dan batas eksekusi ditentukan penguasa).
5.      Al Ahkam as-sulthaniyah yakni aturan yang mengatur urusan pemerintahan, tentara, pajak, dan sebagainya.
6.      Siyar ialah aturan yang mengatur perang, damai, tata kekerabatan dengan negara dan agama lain.
7.      Mukahassamat mengatur peradilan, kehakiman, dan aturan acara. (H. M. Rasjidi, 1980: 25-26)
Dari hal-hal yang sudah dikemukakan di atas, terperinci bahwa aturan islam itu luas, bahkan bidang-bidang tersebut sanggup dikembangkan masing-masing spesifikasinya lagi.
Advertisement

Iklan Sidebar